Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

Jonathan Simanjuntak
MK melanjutkan sidang PHPU Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Gibran pada 30 September dengan agenda mendengar ahli dan saksi pemohon. (Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.

"Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis keterangan agenda persidangan MK.

Selain itu, agenda sidang mencantumkan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon.

Sidang 30 September akan melanjutkan pemeriksaan persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

2 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

2 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 hari lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal