Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator

Jonathan Simanjuntak
Sidang gugatan perdata Gibran Rakabuming masuk tahap mediasi. (Foto: iNews.id/Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dilanjut ke tahap mediasi. Adapun Sunoto ditunjuk sebagai Hakim Mediator terkait perkara ini.

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata. Ia menjelaskan upaya mediasi dilakukan sebelum masuk proses pembuktian.

"Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Budi di dalam ruang sidang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dalam sidang yang sama, baik penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan hakim mediator kepada Majelis Hakim. Adapun, Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam tahap mediasi.

"Baik ya, kami menunjuk bapak Sunoto SH, MH untuk menjadi mediator pada perkara ini," lanjut Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Respons Gibran soal Permintaan Maaf Rismon Sianipar terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Tok! KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Terbuka buat Publik

Nasional
5 hari lalu

Wapres Gibran Berdukacita, Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat

Nasional
15 hari lalu

Menteri LH Siapkan Gugatan Perdata Kasus Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal