Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Tim iNews
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: ist)

Richo menerangkan, pembagian dalam bentuk persentase telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil kuota yang diterima masing-masing kategori. "Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang," ujar Richo.

Richo mengungkapkan, penetapan tersebut dapat menjelaskan jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang ditentukan dalam undang-undang.

"Jadi kalaupun mau dijelaskan lagi dalam penetapan itu adalah setelah kuota yang ada ini dibagi sebagaimana persentase yang ditentukan oleh undang-undang, maka bunyinya jadi bagaimana, gitu. Berapa jumlahnya? Maka apa? Mohon izin. Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus," katanya.

Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa salah satu hal pokok dalam penetapan kuota adalah menentukan pembagian kuota berdasarkan persentase yang berlaku.

Richo pun membenarkan pemahaman tersebut.

"Betul," jawab Richo.

Kuota Awal dan Kuota Tambahan

Berikutnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut menggali perbedaan karakteristik antara kuota haji awal dan kuota haji tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuasa hukum menanyakan apakah kedua jenis kuota tersebut memiliki perbedaan dari sisi asal dan proses penetapannya, mengingat keduanya sama-sama berasal dari alokasi Pemerintah Arab Saudi.

Richo menuturkan, kuota awal merupakan informasi jumlah kuota yang diperoleh lebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.

Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika terdapat kemungkinan penambahan jumlah kuota dari negara yang memberikan alokasi.

"Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi," ujar Richo.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hari Santri Nasional, Pemerintah Amanatkan Santri untuk Terus Mengabdi bagi Indonesia

2 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

2 hari lalu

Gus Yaqut Sebut Usulan DEN Ubah Definisi Korupsi sebagai Terobosan Hukum Luar Biasa

2 hari lalu

Dampingi Gus Yaqut di Sidang Kuota Haji, Ibam Singgung Abolisi Tom Lembong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal