JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar, Kamis (12/6/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan ahli basa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang.
"Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)," kata Jaksa KPK, Dwi Novantoro dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujar jaksa.