Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa dari UI

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa KPK. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hasto Kaget Penyidik KPK Cuma Angkut Flashdisk saat Geledah Rumahnya, Isinya Data 1979

Nasional
5 bulan lalu

Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!

Nasional
5 bulan lalu

KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Hasto Hari Ini, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik

Nasional
6 bulan lalu

Penampakan Harun Masiku Selfie Bareng Hasto dan Djan Faridz di MA

Nasional
6 bulan lalu

Hasto Sebut Kesaksian Saeful Bahri di Sidang Cuma Daur Ulang: Akrobat Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal