Sidang Ijazah Gibran, MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura hingga Kemendikdasmen Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Jumat (2/10/2026).

"Hari ini sidang diagendakan untuk mendengar keterangan pemberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.

Saldi menyampaikan, kedua atase pendidikan tersebut perlu menjelaskan proses pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia. Selain itu, hakim akan menggali dokumen-dokumen yang dimiliki atase pendidikan maupun KBRI terkait proses pendidikan Gibran di kedua negara tersebut.

"Pertanyaan untuk kedua atase ini sama berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh oleh pak Gibran dari awal sampai selesai," kata Saldi.

"Kemudian dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki oleh atase atau KBRI kita berkaitan dengan proses awal sampai selesainya pendidikan yang bersangkutan baik yang ditempuh di Singapura maupun Australia," lanjutnya.

Setelah meminta keterangan dari kedua atase pendidikan tersebut, MK akan mendengarkan penjelasan dari Kemendikdasmen. Keterangan kementerian akan difokuskan pada proses penyetaraan dokumen hasil pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri.

"Setelah itu baru kami akan minta penjelasan atau keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena lebih fokus kepada justifikasi dokumen hasil di luar negeri itu untuk dilakukan penyetaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

2 jam lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

3 jam lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

10 jam lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal