Sidang Kasus Brigadir J, Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) ini. Rencananya, kubu Sambo bakal menghadirkan guru besar hukum pidana.

"Hari ini, kami menghadirkan ahli pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar pengacara Sambo, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).

Menurutnya, ahli pidana itu bisa mendukung pembuktian yang dilakukan tim pengacara dalam kasus ini. Ahli disebut bakal memaparkan tentang keilmuannya.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," kata Febri.

Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Sambo dan Putri menghadirkan satu saksi ahli pidana, Mahrus Ali.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama-sama Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
19 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
29 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal