JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO yang salah satunya terkait mafia minyak goreng, Jumat (30/9/2022). Terdapat tiga saksi yang dihadirkan salah satunya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan pihaknya juga menghadirkan saksi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dan PNS Kementerian Perdagangan Arif Sulis Tiyo.
Bani Immanuel mengatakan saksi Oke Nirwan menjelaskan tentang penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Hal itu karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang.
"Oke Nurwan juga menerangkan bahwa data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor," kata Bani, Jumat (30/9/2022).
Dia menjelaskan di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia.
"Apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal," ucapnya.
Secara terpisah, Oke menjelaskan salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng yakni sistem distribusi yang tidak benar dari para pelaku usaha. Oke mengaku Kementerian Perdagangan sudah melakukan mitigasi untuk memperbaiki sistem distribusi itu dengan cara menggangu distribusi para pelaku usaha.
Mitigasi itu kata Oke juga dilakukan agar semua perusahaan minyak goreng di Indonesia tidak ada yang melakukan penimbunan dan membuat minyak goreng langka.
"Kami berpikiran positif terhadap para pelaku perusahaan penyalur DMO melalui distribusinya masing-masing, tetapi ternyata tidak optimal. Maka saya menyalurkan langsung bekerja sama dengan BUMN. Serahkan kepada kami, kami sampaikan itu. Artinya kami menggangu distribusi mereka agar mereka memperbaikinya," kata Oke.
Terkait dengan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia, Handika Honggowoso selaku pengacara terdakwa Lin Che Wei juga mencecar saksi Oke terkait hal tersebut.