JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengungkapkan perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Atsiir mengungkap itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (13/10/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas duduk menjadi salah satu terdakwa.
Mulanya, jaksa mengonfirmasi terkait puluhan jemaah haji yang diberangkatkan perusahaan travel itu tanpa antrean.
"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.
Setelahnya, jaksa kemudian memperdalam apakah perusahaan itu membebankan fee percepatan atas pemberangkatan tanpa antrean itu. Atsiir tak menyangkal nilai fee yang disebut jaksa.