JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah mengungkapkan perusahaannya pernah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada 2024. Hal itu disampaikan Ansor saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dia awalnya menjelaskan PT Shafira memberangkatkan 40 orang menggunakan kuota petugas haji. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami apakah di antara 40 orang tersebut terdapat jemaah yang seolah-olah berstatus sebagai petugas haji. Ansor mengakui, 23 orang di antaranya bukan petugas haji.
"Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Iya, benar," jawab Ansor.
"Berapa orang, Pak?" tanya jaksa.
"23," jawab Ansor.
Ansor juga menjelaskan 23 orang tersebut ditawarkan sejumlah paket haji untuk dipilih sesuai keinginan masing-masing. Dia menegaskan tidak ada biaya tambahan atau fee percepatan untuk mendapatkan kuota tersebut.
"Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jemaah ya, Pak?" tanya jaksa.