JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini melanjutkan sidang perkara PLTU Riau-1 dengan tedakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Persidangan menghadirkan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero Sofyan Basir.
Kuasa hukum Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution ketika dikonfirmasi mengakui dalam persidangan kali ini menghadirkan orang nomor satu di PLN. Namun, dia belum bisa memastikan kesediaan Sofyan untuk menghadiri persidangan.
"Iya, benar (Sofyan Basir menjadi saksi)," ujar Fadli ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Dalam surat dakwannya Eni diduga membantu Johannes Budusutrisno Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir. Eni juga yang mengenalkan Johannes kepada Sofyan Basir sebagai pihak swasta yang berminat dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwai Eni menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Umdang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Umdamg-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.