Sidang Lanjutan PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Digelar 22 Januari di Pengadilan Tipikor

Raka Dwi Novianto
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Rabu (6/1/2021). Agenda sidang, yaitu penyerahan permohonan PK.

Zumi Zola mengajukan PK atau upaya hukum luar biasa karena keberatan atas vonis enam tahun penjara kasus suap proyek di Provinsi Jambi.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK pada 22 Januari 2021," ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola enam tahun penjara. Selain itu dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.  Dalam kasus ini, Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,34 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 jam lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

9 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

9 hari lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

11 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal