Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar. Jaksa menyebut, penerimaan total Rp33,8 miliar ini berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wamen Imipas.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa menyebut penerimaan tersebut terjadi selama Silmy menjabat pada periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa juga mengungkap penerimaan uang yang disebut sebagai dana operasional Wakil Menteri Imipas. Setoran tersebut berlangsung pada 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan total Rp2,56 miliar.
Secara terperinci, Silmy disebut menerima Rp960 juta pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya, terdapat setoran sebesar Rp160 juta per bulan selama periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp1,6 miliar.