Sidang MK, KPU Cecar Saksi Seputar 17,5 Juta DPT yang Disebut Invalid

Felldy Aslya Utama
Agus Muhammad Maksum memberikan kesaksian di persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Agus Muhammad Maksum. Saksi dihadirkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam kesaksiannya Agus mengungkapkan seputar 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutnya palsu. Namun, penyebutan istilah DPT palsu itu dipertanyakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyi'ari.

Agus kemudian menjelaskan, istilah itu digunakan setelah bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya DPT tersebut tidak ada pada nomenklatur nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), kode wilayah dan administratif yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Awalnya kami menyebut sebagai invalid tapi kami pernah datang kepada Bawaslu menyampaikan ini kemudian Ketua Bawaslu bertanya, kenapa menyebut invalid? Lalu kami nyatakan karena ini masukan, jadi kami menyebut invalid. Wkt itu ditanya Ketua Bawaslu kenapa tidak menyebuy abal-abal atau palsu saja," ujar Agus di persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hasyim kemudian menanyakan, dasar Agus mempersoalkan DPT 17,5 juta tersebut. "Apakah anda sudah memastikan data invalid 17,5 juta itu?

Dia mengaku mengetahui DPT itu bermasalah setelah mengecek ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Melalui Dirjen Dukcapil bahwa kode itu tidak ada makanya kami menyebutnya palsu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 jam lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

21 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

21 jam lalu

Sarwendah Ngamuk hingga Marah-Marah saat Mediasi Bareng Ruben Onsu? Ini Faktanya!

3 hari lalu

Pengacara Febrie Adriansyah soal Pengajuan Gugatan Praperadilan: Ruang untuk Menguji Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal