JAKARTA, iNews.id - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Agus Muhammad Maksum. Saksi dihadirkan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Dalam kesaksiannya Agus mengungkapkan seputar 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebutnya palsu. Namun, penyebutan istilah DPT palsu itu dipertanyakan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyi'ari.
Agus kemudian menjelaskan, istilah itu digunakan setelah bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya DPT tersebut tidak ada pada nomenklatur nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), kode wilayah dan administratif yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Awalnya kami menyebut sebagai invalid tapi kami pernah datang kepada Bawaslu menyampaikan ini kemudian Ketua Bawaslu bertanya, kenapa menyebut invalid? Lalu kami nyatakan karena ini masukan, jadi kami menyebut invalid. Wkt itu ditanya Ketua Bawaslu kenapa tidak menyebuy abal-abal atau palsu saja," ujar Agus di persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Hasyim kemudian menanyakan, dasar Agus mempersoalkan DPT 17,5 juta tersebut. "Apakah anda sudah memastikan data invalid 17,5 juta itu?
Dia mengaku mengetahui DPT itu bermasalah setelah mengecek ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Melalui Dirjen Dukcapil bahwa kode itu tidak ada makanya kami menyebutnya palsu," ucapnya.