Sidang MK Mendengarkan Keterangan Pihak Presiden dan DPR

Antara
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: SINDOnews/Isra Triansyah).

Pemohon mengatakan, peran DPR telah tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional yang telah mengganti frasa dengan persetujuan DPR menjadi frasa berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik.

Persetujuan DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional dinilai penting oleh para pemohon karena menjadikan negara telah memberikan sebagian kedaulatannya, apalagi bila perjanjian internasional itu berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional beserta penjelasannya dinilai para pemohon merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo, sehingga juga perlu diujikan.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal