Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Hari Ini, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Achmad Al Fiqri
AKP Irfan Widyanto (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali dilanjutkan Senin (16/1/2023). Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Tim kuasa hukum Irfan bakal menghadirkan saksi ahli meringankan dalam persidangan kali ini.

"Sidang Irfan Widyanto, Senin 16 Januari 2023. (Agenda sidang) pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).

Irfan Widyanto sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
1 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Nasional
1 tahun lalu

KPK Cekal 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nasional
1 tahun lalu

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal