Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

Nur Khabibi
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung (foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). 

Persidangan terdakwa Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. 

Susunan majelis terdiri atas Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Istana

57 tahun lalu

Tok! Hery Susanto Dipecat dari Ketua Ombudsman usai Terjerat Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal