Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

Nur Khabibi
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung (foto: Riyan Rizki Roshali)

Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencari jalan keluar.

Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

Hery Susanto dijanjikan menerima uang Rp1,5 miliar serta diberikan satu unit rumah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

7 hari lalu

TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik

14 hari lalu

Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Direktur PT Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara

15 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal