Sidang Perdana Perkara Korupsi Adik Ketua MPR Zulkifli 17 Desember

Ilma De Sabrini
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara/Reno Eswir).

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana kasus korupsi dengan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH) akan digelar di Pengadilan Negeri Lampung pada Senin (17/12/2018).

“Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima penetapan PN Lampung. Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan 17 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Lampung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang.

“Diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat mencapai Rp100 miliar dan sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (7/12) telah memindahkan lokasi penahanan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Lampung. Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kasus Korupsi Izin Bauksit, Kejagung Tetapkan Bos Tambang di Kalbar Tersangka

Nasional
16 jam lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
17 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
1 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal