Selain Zainudin, juga telah dilakukan pemindahan penahanan terhadap anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA) ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan. Sidang perdana Agus Bhakti dan Anjar Asmara direncanakan pada 13 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
KPK menduga Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara telah menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan atas jasanya mengatur pemenangan proyek.
Dalam penyidikan diketahui Zainudin meminta Agus Bhakti untuk mengatur segala proses lelang agar dimenangkan Gilang. Imbasnya, Gilang mendapatkan sedikitnya 15 proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada 2018 senilai Rp20 miliar.
Demi memenangkan lelang, Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan lain dari setiap proyek yang dimenangkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan perbuatannya.
Banyak proyek yang dimenangkan oleh Gilang atas jasa Zainudin, di antaranya pengerjaan Jalan Kuncir Curug, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota,dan 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa.
Atas perbuatannya Zainudin serta Agus dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.