JAKARTA, iNews.id - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga tersangka lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akhir Agustus lalu. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada 17 Oktober mendatang.
“Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Rio menambahkan, gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang perdana Delpedro cs digelar pada pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," tuturnya.
Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.
Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.