Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/dokumen)

Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan ada sejumlah petitum di antaranya meminta komisi antirasuah tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Lantaran, pihak Sofyan menilai KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
9 jam lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal