Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir soal PLTU Riau-1 Digelar Hari Ini

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/dokumen)

Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada hari Rabu (8/5/2019).

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan ada sejumlah petitum di antaranya meminta komisi antirasuah tidak melakukan tindakan hukum apapun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sofyan juga menyatakan KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka. Lantaran, pihak Sofyan menilai KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal