Sidang Praperadilan, Kubu Firli Sebut SYL Lapor Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK

irfan Maulana
Ian Iskandar, Koordinator kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri beri keterangan saat sidang praperadilan di PN Jaksel. (Foto: iNews/Irfan Maulana)

Atas dasar hal tersebut, kasus dugaan pemerasan yang ditujukan kepada Firli dengan sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP tidak sah. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
2 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
3 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Nasional
3 jam lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal