Sidang Praperadilan Setya Novanto Diputus 14 Desember

Richard Andika Sasamu
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan yang dimohonkan Ketua DPR Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang hari ini, yaitu mendengarkan pemohon.

Hakim tunggal Kusno dalam persidangan menyampaikan, setelah mendengarkan pemohon, sidang dilanjutkan besok. Dia mengungkapkan, agendanya yaitu mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon sekaligus pemaparan bukti yang dimiliki termohon.

"Karena kita dibatasi waktu, Kamis 14 Desember sore itu biasanya diputuskan," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017).

Dia menambahkan, tahapan sidang selanjutnya, yaitu pemanggilan saksi yang dibagi dalam dua sesi. Dia menyebutkan, pada Senin, 11 Desember 2017, pihak pemohon diberi kesempatan pertama untuk menghadirkan tiga orang saksi.

Selanjutnya, kata dia pada sidang Selasa dan Rabu (12- 13) Desember 2017 giliran KPK menghadirkan saksinya. KPK berencana menghadirkan lima orang saksi.

Dia meminta pemohon maupun termohon tidak mengajukan saksi tambahan setelahnya. Menurutnya, putusan sidang akan dibacakan pada Kamis, 14 Desember 2017 atau selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Desember 2017.

"Ini selambat-lambatnya tujuh hari. Kita biasanya enam hari," ucapnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
39 menit lalu

Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap

Nasional
1 jam lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
8 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
20 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal