Sidang SB UNFCCC ke-60: Perdagangan Karbon Luar Negeri Harus dengan Otorisasi

Anindita Trinoviana
Sidang Subsidiary Body (SB) ke-60 UNFCCC. (Foto: dok KLHK)

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra kerja sama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8. Dalam hal itu, NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform. 

Mengenai agenda ini, juga dibahas tema program kerja 2024 yang akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan.

Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumber daya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA.

Dalam paparannya, ketiga organisasi tersebut menyampaikan, Verra sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan. Hal tersebut termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling) yang memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalam registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61. Pembahasan tersebut akan digelar secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada November 2024 mendatang.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
12 jam lalu

Kolaborasi Ritel dan Teknologi Warnai Pembukaan Road to Hari Ritel Nasional 2025

Bisnis
18 jam lalu

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG lewat Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Bisnis
2 hari lalu

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta

Keuangan
23 jam lalu

SPayLater Dukung Pertumbuhan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

Belanja
1 hari lalu

Serbu Rabu, Belanja Tengah Minggu Jadi Lebih Untung di Shopee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal