Sidang Sengketa Hasil Pilpres, KPU: Ma'ruf Amin Tak Langgar Ketentuan Pemilu

Felldy Aslya Utama
Antara
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai posisi Cawapres Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN tidak melanggar ketentuan pemilu. Dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.

"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut. Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di anak perusahaan BUMN.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Seleb
8 hari lalu

Andre Taulany dan Erin Sepakat Cerai Damai, Sidang di PA Jaksel Lanjut?

Seleb
9 hari lalu

Raisa Ingin Proses Cerai dengan Hamish Daud Selesai Cepat, Kenapa?

Seleb
13 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Kembali Emosi pada Jaksa jelang Vonis Hakim

Seleb
13 hari lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Sidang Duplik, Berharap Vonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal