JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai posisi Cawapres Ma'ruf Amin, sebagai Dewan Pengawas Syariah di anak usaha BUMN tidak melanggar ketentuan pemilu. Dua anak perusahaan BUMN tersebut terpisah dan bukan dari kekayaan negara langsung.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, kedudukan hukum Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21/2018 dikategorikan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah, seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon presiden atas nama Profesor Dr KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah dari PT bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri," ujar Ali dalam sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Menurutnya, jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah merupakan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris, direksi dan pejabat dari perusahaan bank syariah tersebut. Sehingga dapat dikatakan posisi Ma'ruf Amin bukan sebagai pejabat atau pegawai BUMN dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Ma'ruf Amin tercatat menduduki posisi tinggi di sejumlah bank syariah dan perusahaan asuransi syariah. Cawapres dengan perolehan suara terbanyak di Pilpres 2019 itu menjabat sebagai ketua dewan pengawas syariah di anak perusahaan BUMN.