JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoi tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," lanjutnya.
Atas pertimbangan tersebut, maka jaksa meminta kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana. Termasuk dengan memvonis sesuai tuntutan yaitu hukuman mati.