Sidang Tuntutan Terdakwa Perlindungan Situs Judol Kominfo Ditunda

Ari Sandita Murti
Sidang tuntutan terdawa perlindungan situs judol Kominfo ditunda. (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Klaster Koordinator kasus pengamanan situs judol Kominfo pada hari ini, Senin (21/7/2025). Sidang akan dijadwalkan ulang pada Rabu (23/7/2025) lusa. 

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan bahwa saat ini jaksa masih belum siap membacakan tuntutannya tersebut.

"Pada hari ini memang ada jadwal sidang pembacaan surat tuntutan, akan tetapi JPU belum siap. Maka, Majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan," ujar Rio pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Adapun terdakwa Klaster Koordinator di kasus dugaan pengamanan situs judol Kominfo adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka seharusnya menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Senin (21/7/2025) ini.

Selain para terdakwa Klaster Koordinator, pada Rabu, 23 Juli 2025 mendatang para terdakwa lainnya pun bakal menjalani sidang tuntutan dari Jaksa. 

Mereka adalah klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Lalu, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita dari klaster TPPU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja

8 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Adu Mulut dengan Freddy Damanik di Sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

21 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal