JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Klaster Koordinator kasus pengamanan situs judol Kominfo pada hari ini, Senin (21/7/2025). Sidang akan dijadwalkan ulang pada Rabu (23/7/2025) lusa.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten mengatakan bahwa saat ini jaksa masih belum siap membacakan tuntutannya tersebut.
"Pada hari ini memang ada jadwal sidang pembacaan surat tuntutan, akan tetapi JPU belum siap. Maka, Majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan," ujar Rio pada wartawan, Senin (21/7/2025).
Adapun terdakwa Klaster Koordinator di kasus dugaan pengamanan situs judol Kominfo adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka seharusnya menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Senin (21/7/2025) ini.