Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini! Selengkapnya di iNews Siang Kamis Pukul 11.00 WIB

Tim iNews
Sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan diulas lengkap dalam iNews Siang, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara 2 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun untuk kerumunan di Megamendung, dia dituntut pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan diketuai oleh Suparman Nyompa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Megapolitan
2 bulan lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal