JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pembacaan vonis terhadap perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (27/5/2021).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara 2 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun untuk kerumunan di Megamendung, dia dituntut pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, majelis hakim pada persidangan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan akan diketuai oleh Suparman Nyompa.