Dalam persidangan Ricky, tim pengacaranya juga turut memberikan bukti tambahan ke majelis hakim. Bukti-bukti tersebut lantas diperlihatkan dahulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pula dipersidangan.
Tim pengacara Ricky menolak seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa setelah mendengar, membaca, dan menganalisis serta mencermati isi dari keseluruhan replik penunut umum terhadap materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Rizky Rizal Wibowo, maka dapat kami tarik kesimpulan bahwa kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa Penunut umum," ujar pengacara Ricky, Zena Dinda Defega di persidangan, Selasa (31/1/2023).