Sikapi RUU Minuman Beralkohol, FPI Minta Pemerintah Terapkan Hukuman Cambuk

Okezone
Putranegara
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto: Dok.iNews)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang tetap mengonsumsi minuman keras (miras). Permintaan FPI itu menyikapi RUU Minuman Beralkohol yang kini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Dalam pernyataan sikap resmi FPI, organisasi itu meminta agar diberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang mengonsumsi minuman keras.

"FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU agar memberikan efek jera kepada pemakainya," tulis pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, sebagaimana dilansir, Jumat (13/11/2020).

Selain itu, FPI juga menolak keras peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda.

"FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda," bunyi pernyataan itu.

Tak hanya itu, organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu juga meminta dengan tegas kepada DPR untuk tidak memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol golongan apapun di seluruh Indonesia.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
2 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal