Sebelumnya, Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PPP. Keputusan itu disampaikan Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso.
“Dengan berat hati pimpinan 3 majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, Senin (5/9/2022).