Pemkab berdalih pengosongan dilakukan sesuai aturan, khususnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang gedung pemerintah dipinjam-pakaikan kepada pihak swasta.
Akibat penyegelan ini, proses belajar-mengajar jadi terganggu. Para guru dan siswa terpaksa memulai tahun ajaran baru dengan kondisi darurat, belajar di luar ruangan tanpa fasilitas memadai.
Pihak Al-Washliyah berharap pemkab bersedia duduk bersama kembali dan mencari solusi terbaik demi kelangsungan pendidikan ratusan siswa di sekolah tersebut.