JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memperbolehkan siswa sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah. Hal itu berlaku bagi sekolah yang dekat dengan lokasi aksi unjuk rasa mulai Senin (1/9/2025) besok.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 8660/PK.00.00 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana.
"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," tulis isi surat pemberitahuan Disdik DKI.
Nahdiana menjelaskan sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran baik yang dilaksanakan secara langsung atau pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi secara intensif kepada Orang Tua/Wali Murid dan warga Satuan Pendidikan melalui Komite Sekolah.