JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan terus mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu bertujuan untuk mengembalikan hak negara.
Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Mahfud menyebut dirinya tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI demi kepentingan rakyat. Menurutnya, aset BLBI merupakan kekayaan negara yang harus diselamatkan.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silahkan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," tutur Mahfud, Jumat (1/4/2022).