JAKARTA, iNews.id - Dosen Universitas Diponegoro, Nur Hidayat Sardini meminta keresahan masyarakat terhadap Sirekap tidak boleh dianggap remeh oleh KPU dan Bawaslu. Kesalahan data penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sirekap dinilai sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jangan dianggap remeh dan enteng bahwa soal yang sangat teknis, rekap, sirekap," kata Nur Hidayat dalam diskusi publik 'Potensi Penyelenggaraan dan Penanganan Administrasi Dalam Proses Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum 2024', yang disiarkan secara daring, Minggu (25/2/2024).
"Lalu semua orang mengatakan TSM, ketika mengatakan TSM kalau pengalaman saya yah, itu resah sekali, dan saya harus tersinggung kalau saya Bawaslu," sambung sivitas akademika ini.
Nur Hidayat menjelaskan, lembaga penyelenggara pemilu, terutama Bawaslu harus mengambil tindakan sesuai dengan tugasnya sebagai badan pengawasan.
"Kenapa? Itu bagian saya itu tugasnya. Tidak kemudian seperti burung orang yang imun dari dunia luar, oleh karena kepalanya dimasukan ke pasir lalu dia tidak tahu apa yang terjadi, tidak bisa begitu," katanya.
Kerisauan publik, kata Nur Hidayat, merupakan kewajiban lembaga penyelenggara pemilu dalam menyelesaikannya dan mengambil peran yang signifikan.
"Tidak kemudian dianggap sebagai entitas lain, dunia lain yang dunia itu seolah-olah tidak ada hubungannya dengan dia," katanya.