Sivitas Akademika Universitas Trisakti Aksi Lawan Tirani, Desak Jokowi Kembali ke Jalur Reformasi

Ismet Humaedi
Sivitas akademika Universitas Trisakti membacakan Maklumat Trisakti Melawan Tirani. Mereka mendesak Jokowi untuk kembali ke jalur Reformasi. (Foto: Ismet Humaedi)

Kami menentang berbagai pelanggaran etika kehidupan berbangsa yang diperlihatkan oleh penyelenggara negara, terutama oleh Mahkamah Konstitusi dan presiden, diikuti oleh jajaran pejabat istana, kementerian dan lembaga hingga penyelenggara pemilu KPU.

Kami menolak personifikasi dan personalisasi kewajiban negara atas hak-hak rakyat untuk tujuan partisan elektoral. Bantuan sosial yang sejatinya merupakan hak-hak rakyat ternyata dimanipulasi sebagai hadiah atau pemberian pribadi seorang Joko Widodo dan pribadi-pribadi pejabat pendukung paslon tertentu.

Kami menolak pemberantasan korupsi yang bermotif dan bertujuan politik partisan. Jika negara serius, maka penanganan korupsi tidak berhenti ketika pejabat yang diperiksa justru menjadi juru kampanye Paslon tertentu yang didukung penguasa. Ini merusak sendi-sendi hukum dan demokrasi.

Kami mengutuk segala cara-cara intimidatif maupun kekerasan negara terhadap ekspresi kritik dan protes mahasiswa, para aktivis dan warga biasa yang bersuara kritis, termasuk pengondisian politik ketakutan terhadap masyarakat luas dalam mengaktualisasikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Menurut kami, Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama yang tidak fair, tidak bebas, dan tidak demokratis semenjak masa Reformasi. Terlalu banyak ketidaknetralan pejabat dan aparat negara, termasuk penyalahgunaan fasilitas dan sumber daya negara lainnya hanya untuk kepentingan partisan paslon tertentu.

Kami mendukung suara gerakan keprihatinan guru besar beserta sivitas akademika dari berbagai universitas, lembaga dan sekolah tinggi atas kemunduran demokrasi saat ini dan mendukung seruan untuk kembali ke jalan demokrasi yang benar.

Sebagai penutup, kami mendesak presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk kembali ke jalur Reformasi 1998: menegakkan supremasi Hukum dan HAM, memberantas KKN, mengadili kroni-kroni Socharto, Menjaga otonomi daerah, mencabut dwifungsi ABRI, dan membatasi kekuasaan melalui UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Riwayat Pendidikan Azizah Salsha, Mantan Istri Pesepak Bola Pratama Arhan

Nasional
5 bulan lalu

Rektor MNC University Jadi Penguji Tamu Sidang Tesis di Universitas Trisakti

Nasional
6 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
6 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal