SK Pelantikan, Mahyudin Jabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Perindo hingga 2027

Nur Khabibi
Dr. H. Mahyudin ST. MM, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Perindo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dr. H. Mahyudin ST. MM, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Mahyudin resmi menduduki jabatan itu setelah pembacaan SK pelantikan dirinya dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq.

Dalam SK bernomor 1881-SK-DPP Partai Perindo/VIII/2022 Tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perindo, disebutkan masa jabatan Mahyudin hingga 5 tahun ke depan.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo setelah memperhatikan dan seterusnya, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan DPP partai Perindo tentang Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027," kata Rofiq dalam acara pelantikan, Sabtu (27/8/2022).

"Mengesahkan nama saudara, Dr. H. Mahyudin ST. MM, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027," sambungnya.

Rofiq menjelaskan, surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dan dirinya itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Ditetapkan di Jakarta, 27 Agustus 2022," ujar Rofiq.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
26 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
1 bulan lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal