Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditemukan Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dia meminta penyelidikan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, kasus hunian mewah di Lapas Cibinong perlu diusut dari sisi administrasi maupun pidana. Sanksi administrasi dapat diterapkan apabila pegawai lapas terbukti terlibat dalam pelanggaran administratif atau disiplin.
“Sementara itu, aspek pidana harus diproses apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman," ucapnya.
“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Abduh.