Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun, Tiga Eks Stafsus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejagung mencekal 3 eks stafsus Nadiem terkait kasus korupsi laptop Rp9,9 triliun. (Foto: Ari Sandita Murti)

“Jadi pertanggal 4 Juni 2025, berarti kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai pihak atau sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Harli menjelaskan anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini. 

Sebab, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. 

"Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Nasional
8 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal