JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi cuti bersama Lebaran 2020. Hari Jumat (22/5/2020) besok yang semula masuk dalam daftar cuti bersama dihapus. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMN tetap bekerja sebagaimana biasa.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
SKB 3 menteri mengenai revisi cuti bersama ini diputusan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta. SKB juga diterbitkan berkaitan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Lebaran.
“Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020,” bunyi SKB 3 Menteri, dikutip Kamis (21/2/2020). SKB diteken Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (20/5/2020).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menggeser libur Lebaran pada 22, 26, dan 27 Mei 2020 pada Desember 2020. Terkait itu, ASN dan pegawai BUMN akan bekerja seperti biasanya pada Jumat besok.