SKB 4 Menteri Atur PTM 100 Persen, Begini Ketentuannya

Puti Aini Yasmin
Guru memeriksa suhu tubuh siswanya sebelum mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dibuka 100 persen. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

SKB Menteri diteken oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia. 

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5). 

Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. 

Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. 

Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP. 

"Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Tren Kasus Covid-19 Naik, Ketua DPR Minta Prokes Sekolah Tatap Muka Dioptimalkan

Megapolitan
3 tahun lalu

Menengok Hari Pertama Tahun Ajaran Baru Tatap Muka di DKI, Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

Megapolitan
4 tahun lalu

Siap-Siap, Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Jakarta Mulai 1 April 2022

Megapolitan
4 tahun lalu

Kota Bogor Kembali Gelar PTM Terbatas Mulai 21 Maret 2022

Megapolitan
4 tahun lalu

Wagub DKI Minta Orang Tua Ingatkan Anak Taati Prokes selama PTM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal