Soal Inovasi Pembuatan SIM, Indonesia Traffic Watch Sebut Sesuai Undang-Undang

Sindonews
Puguh Hariyanto
Warga antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil layanan keliling di Banda Aceh. ANTARA/Irwansyah Putra (Foto: Antara/HO)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Traffic Watch menyebutkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sesuai undang-undang. Diperlukan beberapa tahapan bagi warga untuk memperoleh SIM.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Edison menuturkan, SIM itu kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. 

"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Bareng Titiek Soeharto Panen Raya Jagung di Bekasi, Kawal Program Prabowo

Nasional
6 hari lalu

Ciri-Ciri Anak Terpapar Radikalisme Versi Densus 88, Apa saja?

Nasional
7 hari lalu

Istana Minta Polri Usut Tuntas Teror terhadap Influencer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal