JAKARTA, iNews.id - Indonesia Traffic Watch menyebutkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sesuai undang-undang. Diperlukan beberapa tahapan bagi warga untuk memperoleh SIM.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.
"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Edison menuturkan, SIM itu kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.
"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.