Soal Inovasi Pembuatan SIM, Indonesia Traffic Watch Sebut Sesuai Undang-Undang

Sindonews
Puguh Hariyanto
Warga antre mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor pada mobil layanan keliling di Banda Aceh. ANTARA/Irwansyah Putra (Foto: Antara/HO)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Traffic Watch menyebutkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah sesuai undang-undang. Diperlukan beberapa tahapan bagi warga untuk memperoleh SIM.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pembuatan SIM diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

"Enggak ada persoalan sebenarnya. Memang harus banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh," ujar Edison saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Edison menuturkan, SIM itu kewajiban bagi para pengendara. Bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara. 

"SIM itu bukan hak, kewajiban kita gitu loh. Jadi SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas," ujar Edison.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rincian Bantuan Polri ke Sumatera: Kebutuhan Pokok Warga hingga Logistik SAR

Nasional
8 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Logistik ke Lokasi Bencana Sumatera, Sasar Wilayah Sulit Terjangkau

Nasional
9 jam lalu

Polri Kerahkan Pesawat CN 295 dan Fokker 50 Angkut Bantuan Bencana Sumatera

Nasional
12 jam lalu

Polri Kirim Tim Medis dan Paket Obat untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar dan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal