Oleh karenanya, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu mendorong agar ada payung hukum yang lebih jelas mengenai investasi di dunia digital. Dengan begitu, kata Puan, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi.
“Perkembangan teknologi memungkinkan terjadinya penipuan-penipuan jenis baru, dan negara wajib hadir sebagai fasilitator untuk melindungi masyarakat yang hendak melakukan investasi digital,” ujar Puan.
“Baik itu binary option, trading jenis apapun itu, semua harus memperoleh izin. Praktik-praktik investasinya pun harus mendapat pengawasan ketat lewat payung hukum khusus,” ucapnya.
Puan menilai penting digencarkannya program-program literasi keuangan digital kepada masyarakat.
“DPR juga mendorong pemerintah melakukan upaya-upaya preventif untuk meminimalisasi terjadinya praktik investasi ilegal,” tutur Puan.