Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji secara virtual menurutnya tidak dapat menggantikan ibadah haji yang sebagaimana dicontohkan dan sudah ditentukan secara syariat oleh Nabi. "Kalau seperti itu ketentuannya maka harus dijalankan sesuai syariatnya," kata dia.
Stafsus Menteri Agama ini turut mengimbau kepada warga Nahdliyin untuk menjalankan ibadah haji hanya sesuai ketentuan dan syariat Islam saja.
"Belum bisa kemudian digantikan dengan aturan atau mekanisme yang lain. Karena ketentuan tata cara pelaksanaan dan segala macam sudah ada," tuturnya.