Soal Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Dubes Inggris untuk Indonesia Gagal Laksanakan Tugasnya

Widya Michella Nur Syahid
Bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia (@ukinindonesia)

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa LGBT bagaimanapun bentuknya harus ditolak di Indonesia. Termasuk Dubes Inggris untuk Indonesia, yang mengkampanyekan dan mendorong berkembangnya LGBT di Indonesia lanjutnya harus ditolak. 

Lebih lanjut, pengibaran bendera LGBT oleh Dubes Inggris merupakan perbuatan yang sangat disengaja. Pasalnya, Kedubes Inggris secara terang-terangan menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap gerakan LGBT, termasuk di Indonesia.

"Ini adalah agenda kotor seorang Dubes yang tidak boleh dibiarkan karena agenda ini akan merusak nilai, budaya dan filosofi bangsa Indonesia. Misi dan tugas diplomatik yang mulia yang seharusnya diemban dengan penuh tanggung jawab dan profesional sesuai dengan etika tata pergaulan antar bangsa untuk kemajuan dua bangsa, telah dirusak dengan sengaja oleh Dubes," ucap dia.

Dirinya pun meminta kepada Dubes Inggris Owen untuk bersikap ksatria dengan  menyatakan penyesalan dan minta maaf kepada bangsa Indonesia secara terbuka. Tak lupa Sudarnoto mengapresiasi Menlu RI yang melakukan langkah positif mengingatkan dan memanggil Dubes Inggris pada Senin (23/05) lalu.

"Langkah ini sangat penting untuk mengingatkan kepada semua Duta Besar di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seenaknya. Mereka semua harus menunjukkan sikap hormat, santun dan kooperatif kepada bangsa Indonesia tidak saja sebagai bangsa muslim terbesar di dunia tapi juga sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat," ujarnya.

"Tidak boleh ada negara manapun yang mengganggu bangsa dan negara Indonesia untuk alasan apapun," tutup dia

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
22 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
22 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
24 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal