Soal Label Halal Baru, MUI: Idealnya Ada Diskusi Publik

Widya Michella Nur Syahid
Logo Halal diterbitkan Kemenag punya filosofi (Foto : Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh angkat bicara terkait label halal baru yang didasarkan Undang-Udang Nomer 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut dia seharusnya keputusan ini dapat didiskusikan secara mendalam dengan berbagai pihak. 
 

Niam mengatakan, kewenangan label halal baru memang di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai dengan undang-undang. Namun, persoala ini dinilai sudah harus didiskusikan.

Diskusi diharapkan dilakukan dengan para pemangku kepentingan, seperti pegiat halal, seniman, dan juga para ahli di bidangnya. 
 
"Penetapan label halal termasuk bagian dari mata rantai tak terpisahkan dari sertifikasi halal itu. Idealnya ada diskusi publik terhadap pelbagai kepentingan," ucap Niam saat konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/03/2022). 

Oleh karena itu, Niam berharap MUI dapat dilibatkan pada proses diskusi yang mendalam terkait masalah-masalah keagamaan. Misalnya diskusi antara Kemenkes dengan MUI terkait dengan kefatwaan halal vaksin di Indonesia.

"Tentu MUI beharap ada diskusi mendalam yang menyangkut publik dengan seluruh kepentingan," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Penetapan Idulfitri 1447 H Berbeda, MUI Imbau Masyarakat Sikapi dengan Toleransi

Nasional
12 hari lalu

MUI Ungkap Pentingnya Sidang Isbat: Bentuk Pengaturan dari Negara

Nasional
12 hari lalu

Idulfitri 2026 Berpotensi Berbeda, MUI: Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Nasional
18 hari lalu

Marak Pengemis Eksploitasi Anak jelang Lebaran, MUI Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal