JAKARTA, iNews.id - Setelah ramai soal tiga periode masa jabatan presiden, muncul wacana penambahan tiga tahun masa jabatan presiden yakni dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan perdebatan wacana di publik tidak mungkin bisa dihentikan.
“Karena itu adalah ciri negara demokrasi dan itu dilindungi oleh konstitusi setidaknya pasal 28. Jadi kita tidak boleh menghentikan itu. Termasuk juga kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR karena pasal 3 adalah wewenang mereka untuk mengubah, menetapkan UUD kan. Termasuk juga pasal 37 terkait dengan wewenang MPR,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap apa yang menjadi hak konstitusional .
“Apa yang menjadi wewenang lembaga-lembaga tinggi negara kita menghormatinya. Tinggal memang di titik ini kedewasaan kita berdemokrasi dan relevansinya dalam kehidupan demokrasi tetap kita hargai,” ungkapnya.