Dia menuturkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari prosedur sebelum pelantikan para mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi ASN. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," tuturnya.